JENIS-JENIS HEWAN YANG
HALAL DAN HARAM DIMAKAN SERTA MAKANAN YANG BERSUMBER DARI BINATANG YANG
DIHARAMKAN
A.
Binatang yang Dihalalkan
Binatang yang dihalalkan
adalah binatang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dagingnya oleh manusia,
khususnya bagi orang-orang beriman. Jenis binatang yang dinyatakan tegas halal
dalam A1-Qur’an adalah binatang ternak, binatang buruan, dan binatang yang berasal
dan laut.
Binatang ternak
dihalalkan berdasarkan firman Allah swt. dalam Surat Al Ma’idah Ayat 1 yang
artinya “Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu …”. Binatang yang dihalalkan adalah binatang buruan dan makanan yang
berasal dan laut. Hal berdasarkan firman Allah swt. dalam Surat
Al-Mä’idah Ayat 96 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dan laut sebagai makanan yang lezat hagimu dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan. (Q.S. A1-M’idah: 96)
Jenis binatang yang halal
berdasarkan hadis, antara lain ayam, kuda, keledai liar, kelinci, dan belalang.
Perhatikan Hadist Rasullah berikut ini
1)
DariAbu Musa r.a., ia herkata, “Aku pernah melihatNahi saw. makan (daging)
ayam.” (H.R. Bukhari dan Tirmizi)
2)
DariAsma bintiAhu Bakar r.a., ia berkata, “Di zaman Rasulullah saw, kami pernah
menyembelih kuda dan kami memakannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
3) Abu
Qatadah ra. tentang kisah keledai liar. Nabi saw. makan sebagian dan daging keledai
itu. (Muttafaq ‘Alaih)
4) Dan
Anas r.a. dalam kisah kelinci, ia berkata, “Ia menyembelihnya, lalu dikirimkan
daging punggungnya kepada Rasulullah saw., lalu heliau menerimanya.” (Muttafaq
‘Alaih).
5) Dari
lbnuAbiAufa r.a., ia berkata, “Kami herperang bersamaRasulullah saw. Tujuh kali
perang. Kami memakan belalang.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam hukum Islam, semua
jenis binatang yang tidak ditegaskan tentang keharamannya, berarti halal untuk
dimakan. Akan tetapi, kita dalam memperoleh daging yang halal, tentu harus
menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali belalang dan ikan. Binatang yang mati
bukan karena disembelih termasuk bangkai dan hukumnya haram.
Dalam menyembelih pun
tidak asal mematikan binatang begitu saja, tetapi harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syarak. Apabila cara menyembelihnya salah, mengakibatkan
binatang yang sebenarnya halal dapat berubah menjadi haram. Adapun yang
dimaksud menyembelih adalah memutuskan jalan makan, minum, jalan napas, dan
urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan alat tertentu sesuai
dengan ketentuan syarak.
Orang yang menyembelih
binatang harus memenuhi syarat-syaratnya. Syarat- syarat itu adalah sebagai
berikut
1)
Beragama Islam, penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau orang
musyrik, hukumnya tidak sah Oleh karena itu daging binatang yang disembelih
tersebut hukumnya haram.
2)
Berakal sehat, penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang gila atau mabuk,
hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, daging binatang yang disembelih tersebut
hukumnya haram.
3)
Mumayiz, artinya sudah dapat membedakan antara yang benar dan salah.
Penyembelihan yang dilakukan oleh anak-anak, tidak sah.
Selain itu, Binatang yang
hendak disembelih harus memenuhi syarat sebagai berikut.
•
Binatang yang akan disembelih benar-benar masih dalam keadaan hidup.
•
Binatang yang akan disembeh binatang yang halal hukumnya.
Adapun Syarat-Syarat Alat
Penyembelihan, adalah sebagai berikut:
1)
tajam;
2)
tidak runcing dan tidak tumpul;
3)
terbuat dan besi, baja, batu, bambu, atau kaca;
4)
bukan kuku, gigi, atau tulang.
Hal ini sesuai dengan
sabda Rasulullah saw.yang artinya “Sesuatu yang dapat men gucurkan darah dan
yang disembelih dengan menyebut nama Allah maka makanlah, kecuali dengan
menggunakan gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam Penyembelihan. Ada
beberapa hal yang disunahkan dalam menyembelih, antara lain
a. menghadap kiblat;
b. menyembelih pada
pangkal leher;
c. menggunakan alat yang
tajam;
d. mempercepat dalam
menyembelih;
e. melepaskan tali
pengikat setelah disembelih;
f. berlaku baik dalam
menyembelih, tidak kasar, dan tidak lamban.
Hal ini sesuai dengan
sabda Rasulullah saw.yang artinya: “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya
berbuat baik terhadap sesuatu. Apahila kamu memhunuh, bunuhlah dengan baik.
Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik, dan hendaklah
memperta jam pisaunya serta memherikan kesenangan terhadap binatang yang
disembelih.” (H.R. Muslim)
Menyembelih binatang,
seharusnya pada bagian leher karena jalan napas, jalan makan dan minum, serta
urat nadi terletak pada leher. Meskipun demikian, binatang yang liar dan sulit
untuk disembelih pada bagian lehernya, misalnya jatuh ke lubang atau ke sumur
dalam posisi kepala di bawah atau sulit ditangkap, dapat disembelih dengan cara
melukai bagian tubuh yang dapat mematikannya. Hal ini sesuai dengan sabda
Rasulullah saw.yang artinya: “Dari Abu Usvra ,dart ayahnya, ia berkata
bahwaRasuluilah saw. ditanya, Apakah tidak ada penyembehhan itu selain di
kerongkongan dan di leher? Beliau bersabda, “Kalau kamu tusuk pahanya. niscaya
memadailah itu.” (H.R. Tirmizi)
Ada dua cara dalam
menyernbelih binatang, yaitu secara tradisional dan secara mekanik.
a. Cara Menyembelih
Binatang secara Tradisional
Adapun menyembelih
binatang secara tradisional adalah sebagai berikut.
1)
Menyiapkan peralatan untuk menyembelih dan binatang yang akan disembelih.
2)
Hewan yang akan disembelih dibaringkan ke kiri sehingga menghadap kiblat.
3)
Lehemya diletakkan di atas lubang penampungan darah yang sudah disiapkan
terlebih dahulu.
4)
Kaki-kaki binatang yang akan disembelih diikat atau dipegang kuat-kuat,
kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
5)
Mengucapkan basmalah, kemudian alat penyembelih yang sudah disiapkan langsung
digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga jalan makan, minum, dan
nafas, serta kedua urat nadi kanan dan kiri leher putus.
6)
Kemudian, tali pengikat pada binatang tersebut dilepaskan agar memudahkan dan
mempercepat kematiannya.
b. Cara Menyembelih
Binatang secara Mekanik
Menyembelih binatang
secara mekanik merupakan cara yang modem dan sah hukumnya. Penyembelihan
seperti ini lebih cepat sehingga binatang yang disembelih tidak merasakan sakit
berkepanjangan.
B. Binatang yang
dharamkan
Binatang yang diharamkan
itu disebabkan empat hal, yaitu karena nasAl-Qur’an dan hadis, karena
diperintah membunuh, karena dilarang membunuh, dan karena menjijikkan.
1. Haram karena Nas
AI-Qur’an atau Hadist
Binatang yang haram
karena nas dalam Al-Qur’an atau hadis, antara lain
a.
babi;
b.
khimar jinak (keledai);
c.
binatang buas atau binatang bertaring;
d.
burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat;
e.
binatang jalalah (binatang yang sebagian besar makanannya adalah kotoran).
Babi diharamkan
berdasarkan firman Allah swt. dalam SuratAl-M’idahAyat 3 yang artinya
“Diharamkan bagi kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi.”
Khimar jinak diharamkan
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Yang artinya: Dan
Jahir bahwa Nahi Muhammad saw. telah melarang memakan daging khimar jinak.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Binatang buas yang
bertaring, seperti kucing, singa, harimau, beruang, serigala, dan anjing
diharamkan berdasarkan sabda Rasulullah saw. Yang artinya: “Sesungguhnya
Rasulullah saw. bersabda, “Tiap-tiap hinatang buas yang mempunyai taring haram
dimakan. (H.R. Muslim dan Tirmizi)
Burung buas yang berkuku
tajam untuk berburu, seperti elang dan rajawali diharamkan berdasarkan sabda
Rasulullah saw. Baca dan pahamilah sabda Rasulullah saw. Yang artinya:
“Rasulullah saw. melarang (memakan) tiap-tiap burung yang mempunyai kuku
tajam.”(H.R. Muslim)
Jalalah adalah binatang
yang makanannya sebagian besar kotoran yang najis. Binatang itu diharamkan
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya Dan Ibnu Umar
r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan binatangjalalah (binatang
pemakan kotoran) dan melarang pu/a meminum susunya.” (H.R.Ibnu Majah)
Binatang yang diharamkan
karena kita diperintah supaya membunuhnya, antara lain
a)
ular;
b)
burunggagak;
c)
burung elang;
d)
tikus;
e) anjing
gila.
Hal ini sesuai dengan
sabda Rasulullah saw yang artinya “Lima macam binatang yang semua merusak
dan hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram; (yaitu) ular;
burung gagak, tikus, anjing gila, dan hurung elang. (H.R. Muslim)
Ada beberapa binatang
yang diharamkan karena kita dilarang membunuhnya, yaitu semut, lebah madu,
burung hud-hud, dan burung suradi. Hal itu dijelaskan dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Ahmad yang artinya: Dan Ibnu A bhas, Nabi saw. telah melarang
membunuh empat macam binatang, (yaitu) semut, lehah, hurung hud-hud, dan
burung suradi. (H.R. Ahmad)
Selian itu, ada pula
binatang yang diharamkan karena menjijikkan keadaannya, seperti belatung,
pacet, cacing, dan lintah. Baca dan pahamilah firman Allah swt. Yang Artinya:
“Dan (Allah) men ghalalkan bagi mereka sega/a yang balk dan men gharamkan bagi
mereka sega/a yang buruk .... (Q.S. A1-A’raf: 157)
Selain binatang yang
diharamkan karena empat hal tersebut, ada juga hinatang yang asalnya halal
menjadi haram karena sebab-sebab tertentu. Binatang-binatang tersebut adalah
a. disembelih dengan
menyebut selain nama Allah swt.;
b. mati tercekik;
c. terpukul atau
tertabrak kendaraan;
d. karenajatuh;
e. karena ditanduk
binatang lain;
f. karena diterkam
binatang buas;
g. disembelih untuk
berhala.
Hal tersebut dijelaskan
dalam Al-Qur’an Surat Al-Mã’idah Ayat 3. yang artinya: “Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala .... (Q.S. A1-Mã’idah: 3)